Jasa Raharja Tanggung Biaya RS & Berikan Santunan Rp 50 Juta Ahli Waris Sopir Bus SAN Bengkulu - Bandung

Jasa Raharja Tanggung Biaya RS & Berikan Santunan Rp 50 Juta Ahli Waris Sopir Bus SAN Bengkulu - Bandung

Petugas Jasaraharja saat kunjungi Ahli waris korban Laka Supir Bus SAN-Raditya Farosta-


RADARBENGKULU, DISWAY. ID - PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menanggung seluruh biaya rumah sakit dan sekaligus memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Bus SAN, tujuan Bengkulu - Bandung pada 19 April 2023 lalu.

 

Penyelesaian pemberian santunan langsung diproses pihak Jasa Raharja (JR) sehari setelah korban bernama Diding Irawan, 38 tahun warga RT 7, RW 2 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dinyatakan oleh tim medis RS Lira Medika meninggal dunia pada 25 April 2023.



Kepala Cabang Jasa Raharja  Bengkulu, Imam Mustofa, SE, AWP mengatakan, Jasa Raharja senantiasa memberikan perlindungan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

 

 

Sesuai peraturan, santunan yang diberikan Jasa Raharja mulai dari rumah sakit biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta, korban cacat tetap dan meninggal dunia Rp 50 juta. "Kami dari pihak JR mengimbau kepada pengendara untuk berhati-hati dalam berkendara agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," kata dia.

 

 

Disisi lain, Kepala JR Cabang Bengkulu lewat tim Mobile Service, Dicky Linecer, SE, MM, AWPTKP menerangkan, sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas Bus SAN tujuan Bengkulu - Bandung pada 19 April 2023 lalu.

 

 

Dari laporan resmi pihak kepolisian, kronologi kejadian Bus SAN sedang menepi di ruas Tol Japek KM 50 Karawang, sekira pukul 14.30 WIB untuk mengecek ada kelainan di sistem suspensi belakang kiri.

 

 

Korban Diding Irawan ikut turun mengecek dan akhirnya terjadi kecelakaan. Korban ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil. Korban sempat dirawat di RS Lira Medika, Karawang dengan diagnosis cedera Kepala Berat selama 6 hari.

 

Tindakan awal, Jasa Raharja  telah menanggulangi biaya perawatan di RS maksimal Rp 20 juta. Singkatnya, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada 25 April 2023.

 

 

Mendapati kabar tersebut, pihak Jasa Raharja selanjutnya pada 26 April 2023 melakukan kunjungan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka. Ahli waris yang sah adalah istri korban dan ahli waris mendapatkan santunan meninggal dunia yang diserahkan JR sebesar Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: