Abdul Karim: Masa Jabatan Plt Itu Hanya Tiga Bulan

Abdul Karim: Masa Jabatan Plt Itu Hanya Tiga Bulan

Abdul Karim,S.Sos-Fahmi-

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan, apabila jabatan Kepala Dinas terjadi kekosongan, maka akan dijabat oleh Pelaksana Tugas(PLt).

BACA JUGA:Buruh Beri Surat Cinta Untuk Bupati Mukomuko, Isinya Cukup Menohok

 

Itu dengan masa jabatan selama tiga bulan yang akan digantikan oleh Sekretaris,dan wajib dilakukan pembaharuan Surat Keputusan(SK) dengan orang yang sama diganti sebanyak satu kali perpanjangan.  Selanjutnya harus diganti orangnya dan itu wajib dilakukan sesuai aturan.

BACA JUGA:Segera, Gubernur Bengkulu Usulkan Nama Tiga Nama Calon Pejabat Walikota Bengkulu, Siapa Ya?

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim,S.Sos menyampaikan, selain PLt ada juga yang namanya Pelaksana harian (Plh), yang mana misalnya Kepala Dinas ini sedang berhalangan melaksanakan tugasnya dikarenakan sesuatu hal,seperti melaksanakan ibadah Haji ataupun Umroh bisa digantikan dengan Plh.

 

"Hal ini bisa kita lihat tercantum dalam Surat Edaran(SE) Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian dengan Dasar UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil(PNS),"ungkap Karim Senin (01/05).

 

Kalau Plt tersebut sudah menjabat selama enam bulan, maka sudah tidak boleh lagi diperpanjang dan harus diganti dengan orang lain. Setelah tiga bulan selanjutnya, maka bisa dikembalikan kembali kepada Plt semula. Karena, orang yang menlanjutkan tidak mau lagi,dan untuk Plt yang ada di Bengkulu Selatan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

 

 

Seperti yang terjadi Plt di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah(RSHD) Manna,yang mana pada saat pembuatan SK Plt dilakukan oleh Sekretaris daerah. Karena pada zaman itu Kadis Kesehatan dipimpin oleh seorang Plt.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 2 Siswa MAN IC Benteng Diterima di Kampus Luar Negeri

 

"Tetapi untuk selanjutnya tugas kami sudah selesai karena pada saat Kepala Dinas kesehatan dipinitif maka yang membuat SK Plt RSHD yaitu Kepala Dinas Kesehatan sendiri,karena dari segi oragnisasi RSHD dibawah naungan Dinas Kesehatan,"pungkas Karim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: