Ditahan, Mantan Direktur BUMdes Urai Ditetapkan Tersangka

Ditahan, Mantan   Direktur BUMdes Urai Ditetapkan Tersangka

Kasus Bumdes Urai, Mantan Direktur Ditetapkan Tersangka-Berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan mantan Direktur BUMdes Ganesa Urai, Kecamatan Ketahun berinisial HM sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum serta melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (22/5).

 

 

 

 

Diketahui, kasus tindak rasuah ini terendus Aparat Penegak Hukum (APH) setelah pihak Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Utara melakukan audit terhadap BUMdes Ganesa.

Serta, menemukan Kerugian Negara (KN) sebanyak 412 juta rupiah dengan estimasi penyertaan modal 363 juta dan keuntungan di bidang usaha simpan pinjam sebanyak 49 juta.

 

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BUMdes Ganesa Urai juga telah diserahkan pihak Inspektorat kepada Desa dan Kecamatan. Dalam LHP itu, dinyatakan Direktur BUMdes untuk dapat mempertangungjawabkan KN yang ditemukan dan mengembalikan kerugian tersebut.

 

Sempat berjalan lama, kasus BUMdes Urai pun akhirnya ditangani pihak Kejari hingga berakhir dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap HM.

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH didampingi juga Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH membenarkan penyidikan BUMDes Ganesa, pihaknya sudah menetapkan tersangka. 

 

“Benar, HM telah kita tetapkan tersangka yang ditahan hingga 20 hari kedepan. Terhitung hari ini, Senin (22/5),” ujar Ekke.

Sementara itu, Ketua BPD Urai, M Razi juga membenarkan penetapan tersangka Direktur BUMdes Ganesa Urai berinisial HM. Dikatakan M Razi, dirinya pun telah mendapat informasi terkait penahanan HM oleh pihak Kejaksaan.

"Iya, info yang saya dapat, yang bersangkutan juga ditahan pihak kejaksaan," ungkap M Razi. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: