Gubernur Rohidin Perintahkan Satpol PP Tertibkan Spanduk Merusak Pemandangan dan Melanggar Aturan
Coffee Morning Gubernur Rohidin bersama Forkopimda-Windi Junius-
RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Memasuki tahapan politik, saat ini terlihat banyak bertebaran spanduk para caleg. Sebagian bahkan ada yang sudah robek dan dibiarkan begitu saja. Sehingga mengganggu pemandangan keindahan kota dan bahkan ada yang menganganggu pengendara.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan spanduk harus dipasang di tempat yang tepat. Kemudian juga sesuai dengan standar-standar yang baik.
"Misal ada foto pak Kapolda pakai tali rapia ditempel di pagar kecil, itu kan tidak etis. Di samping tidak etis, juga mengganggu pemandangan kota. Maka, saya minta pada Bawaslu, walaupun ini belum tahapan, kalau ada yang memasang spanduk dan baliho seperti itu saya kira bisa langsung dibersihkan saja," katanya.
Kemudian Gubernur Rohidin mengungkap, akan memberikan perintah kepada Satpol PP Provinsi Bengkulu dan Satpol PP Kota, untuk melakukan patroli terhadap spanduk yang bertebaran. Jika ditemukan tidak sesuai dengan standar dan mengganggu keindahan Kota, langsung ditertibkan saja. "Saya minta nanti dengan Satpol PP Provinsi dan kota sifatnya untuk membersihkan spanduk yang mengganggu dan dipasang tidak sesuai aturan," ungkapnya.
BACA JUGA:Daftarlah....Perempuan Bengkulu Ditunggu Timsel Bawaslu
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, sejauh ini dari baliho dan spanduk baru sebatas pengenalan atau promosi diri dari calon.
"Memang belum ada regulasi terkait pengaturan jadwal kampanye. Terlebih baliho dan spanduk yang dipasang belum ada nomor urut calon. Jadi itu belum bisa kami tindak," kata Eko,
Sepanjang peserta Pemilu, bacaleg memasang itu masih ada etika dan estetika itu masih bisa ditolerir. Tetapi kalau melewati batas jalur hijau dari pemasangan baliho dan spanduk yang merusak pemandangan Kota itu yang memiliki kewenangan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: