Gubernur Rohidin Perintahkan Satpol PP Tertibkan Spanduk Merusak Pemandangan dan Melanggar Aturan
Coffee Morning Gubernur Rohidin bersama Forkopimda-Windi Junius-
“Itu kewenangannya pemerintah daerah, baik itu aturan biaya sewa, maupun tentang titik-titik mana saja yang bisa dipasang baliho. Jika itu menyalahi, pastinya pemerintah akan menurunkan,” ungkap Eko.
BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Dia menyebut dalam Undang-Undang Pemilu saat ini terkait dengan masa kampanye memang belum berlangsung.
Sehingga sah para bacaleg mulai melakukan sosialisasi diri, mengenalkan diri kepada masyarakat dengan promosi lewat baliho. Namun dia mengingatkan agar Bacaleg dapat memahami regulasi tentang peraturan pemasangan baliho.
“Sepanjang mereka menampilkan foto dan ucapan lain-lain. Bagi kami di Bawaslu wajar saja. Hanya saja pemasangan harus berada diluar zona hijau. Artinya ada etika dan estetikanya,” jelas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: