Ini Kriteria Guru Honorer Yang Dapat Insentif Rp250.000 Perbulan

Ini Kriteria Guru Honorer Yang Dapat Insentif Rp250.000 Perbulan

Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu -ist-


RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Kalau rezeki tidak akan kemana. Jika kita melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka penghargaan akan datang dengan sendirinya. Nah Khususnya bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan PNS dan Bukan Pula PPPK akan menerima Insentif selama 12 bulan dari Kementerian Agama (Kemenag) mulai pada bulan Juni 2023 ini untuk tahap pertama. Sedangkan  untuk tahap keduanya pada bulan Desember 2023 ini.

BACA JUGA:Menyentuh Sekali, Ucapan Bupati Gusnan Mulyadi Ini Penuh Motivasi



Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif bagi guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Penerima insentif tersebut harus memenuhi kriteria.



Kriterianya adalah Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, adalah; Pertama Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, Lalu yang kedua adalah Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, sedangkan kriteria yang ketiga adalah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang ke Empat adalah Belum memasuki usia pensiun. Kriteria penerima insentif tersebut juga mempertimbangkan beberapa hal khusus lainnya seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.

BACA JUGA:Sekda Minta Rekomendasi BPK RI Segera Ditindaklanjuti



Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.



"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Amrullah, di Jakarta yang dirilis laman Kemenag.go.id pada Jumat (26/5/2023) lalu.

BACA JUGA:Persediaan Daging Beku di Bengkulu Aman



Amrullah menjelaskan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” kata dia.



Untuk itu Amrullah berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: