UPTD Samsat Bengkulu Selatan Jemput Bola di Air Nipis
Anggota Satlantas Polres Bengkulu Selatan berfoto bersama dengan masyarakat yang melakukan pengesahan STNK-Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Personel Polres Bengkulu Selatan bersama petugas Jasa Raharja dan UPTD Samsat melaksanakan pelayanan Samsat Keliling Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ambil Sumpah 35 Orang P3K
Hasil Samsat Keliling tersebut, telah terlayani pengesahan STNK sepeda motor sebanyak 29 , mobil R4 sebanyak 6 lembar. Totalnya berjumlah 35 pengesahan .
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas AKP B.A.S Sinaga mengatakan, pelayanan Samsat Keliling ini untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK.
"Dalam kegiatan ini masyarakat kita permudah untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak kendaraannya. Dengan membawa persyaratan STNK, dan KTP asli saja mereka sudah dapat membayar pajak kendaraan mereka,tanpa harus lagi ke UPDT Samsat Bengkulu Selatan,"papar Sinaga Selasa (30/05).
Samsat Keliling ini, lanjutnya, merupakan tugas serta pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat,serta mengingatkan juga kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap pajak.
Kegiatan Samsat Keliling ini akan dilaksanakan secara terus-menerus. Ini mengingat antusias masyarakat sangat tinggi. Apalagi hal ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkhusus Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Lumba-Lumba di Langit Seluma, Pertanda Apa Ya?
BACA JUGA:900 Anggota ISEI Sambut Presiden Jokowi di Bengkulu
"Samsat Keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola. Yaitu, dengan cara kita sebagai petugas mendatangi pemilik kendaraan wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat Induk,"pungkas Sinaga.
BACA JUGA:Pantau Proyek Jalan 32 KM, Kementerian PU dan Pemprov Bakal Kunjungi Enggano
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: