Ngeri, Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Mukomuko Anak di Bawah Umur

Ngeri, Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Mukomuko Anak di Bawah Umur

Press release Polres Mukomuko-Seno-radarbengkulu.disway.id

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jajaran Polres MUKOMUKO pada Sabtu dan Minggu (24,25/6) menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

BACA JUGA: Mayoritas Bacaleg DPRD Mukomuko Belum Memenuhi Syarat, Masih Ada Kesempatan

 

 

 

 

 

Ngerinya, salah seorang terduga pelaku masih anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH saat press release, Senin (26/6) di Aula Mapolres.

"Pada hari Sabtu (24/6) sekitar pukul 01.00 WIB kami mengamankan terduga pelaku TPPO di salah satu penginapan yang beralamat di Jl. Danau Nibung, Kelurahan Bandaratu. Terduga pelaku yang kami amankan ternyata masih berusia 16 tahun atau anak di bawah umur," terang Kapolres. 

BACA JUGA:Serial Abunawas: Dahan Yang Ingin Ditebang

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id /terduga pelaku perdagangan orang di mukomuko anak di bawah umur