Kadis PUPR Mukomuko Ketar Ketir

Kadis PUPR Mukomuko Ketar Ketir

Kadis PUPR Mukomuko, Apriansyah-Seno/Dok-radarbengkulu.disway.id

 

Sudah menjadi ketentuan, material yang digunakan untuk kebutuhan kegiatan fisik pemerintah, harus dari usaha galian C yang berizin. Atau material legal. 

"Memang ada kekhawatiran, para rekanan kesulitan mendapatkan material untuk pelaksanaan pembangunan," ujar Kadis PUPR, kemarin. 

BACA JUGA:Ini Dia Niat dan Tata Cara serta Amalan Idul Adha

 

 

 

 

 

Informasi yang ia terima, saat ini proses perizinan sejumlah quari sudah hampir rampung. Dengan harapan, ketika pekerjaan dimulai, izin quari sudah aktif. Dan pihak rekanan bisa mendapat material dengan mudah. 

"Izin quari ini bukan wewenang Pemkab. Tapi sudah menjadi kewenangan Pemprov. Kita berharap proses izin quari di daerah kita bisa cepat selesai agar bisa memberi kontribusi untuk pembangunan daerah," pungkas Kadis. 

BACA JUGA:Kawinkan Kambing, Kambing Jantan Tetangga Hilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id /kadis pupr mukomuko ketar ketir