Kunjungan Ke Rumah Sakit, Jasa Raharja Bengkulu Pastikan Korban Kecelakaan Mendapatkan Kepastian Jaminan

Kunjungan Ke Rumah Sakit, Jasa Raharja Bengkulu Pastikan Korban Kecelakaan Mendapatkan Kepastian Jaminan

Jasa Raharja Bengkulu jenguk korban kecelakaan--

RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Raya Bengkulu Manna Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma pada hari Rabu Tanggal 05 Juli 2023 Jam 06.30. 

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang yang bernama Jahrin mengalami Luka Berat  dan Yulis Man Suhadi mengalami Luka Ringan dibawa ke RSUD Hasanuddin Damrah Manna Bengkulu Selatan. Korban atas nama Jahrin yang mengalami Luka Berat dan di rawat di ruangan ICU RSUD Hasanuddin Damrah Manna Bengkulu Selatan dan masih belum sadarkan diri. 

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023

Dari informasi yang berhasil dihimpun kecelakaan bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio M3 No pol BD 6609 PM yang dikendaraai oleh Sdr Jahrin yang melaju dari arah Bengkulu menuju Manna terlibat benturan dengan sepeda motor Honda win tanpa nopol yang dikendarai oleh Sdr Yulis melaju dari arah berlawanan. Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja.

 

 

 

 

 

Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu Rio Ulin Mardin Melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Andri Chasian Siregar menyampaikan bahwa “Segenap Jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kejadian yang memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja Seluma Ricky Syahudfy Nainggolan dan Petugas Jasa Raharja Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka Raftayuda berkolaborasi untuk memastikan kedua korban Luka Luka tersebut Mendapatkan Kepastian Jaminan Perawatan Luka Luka Di Rumah Sakit.

BACA JUGA:Pentingnya Memberi Maaf Kepada Orang Lain

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: