Bengkulu Selatan akan Revisi Perda Pajak dan Retribusi
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip.M.Si pimpin rapat bersama Bapenda dan kepala OPD terkait revisi Perda Retribusi dan Pajak-Fahmi-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi.
Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si mengatakan, revisi ini seperti ada yang namanya pengurangan item retribusi yang sudah tidak disarankan lagi. Serta, menyesuaikan nilai yang sudah tidak sesuai lagi dengan saat ini.
BACA JUGA:Ini Masalahnya, Penetapan Harga TBS Sawit Ditunda
"Adapun revisi yang kita lakukan nantinya berharap mampu menaikkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan terkait Perda retrebusi sudah seharusnya direvisi. Karena Perda tersebut disahkan pada tahun 2011 yang lalu," ungkap Sukarni Jumat (22/07).
Dengan revisi ini nanti diharapkan semua OPD yang mempunyai PAD dari retribusi bisa memberikan masukan atas keterangan retribusi yang selama ini diambil. Ini juga untuk penentuan berapa besar nantinya tarif retribusi maupun pajak.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (28) - Bung Karno Berangkat ke Pulau Jawa
Seperti yang diketahui di OPD DLHK terkait retribusi sampah,apakah dengan keadaan yang sekarang masih cocok dengan keadaan yang dahulu untuk tarifnya, itu harus disesuaikan.
Seperti di Dinas Kesehatan berapa tarif ambulan apabila keluar daerah, itu juga harus disesuaikan. Walaupun hal itu tidak pernah ditagihkan karena Pemda mempunyai program jemput sakit pulang sehat, tetapi tarif retribusinya harus tetap dimasukkan dalam Perda.
BACA JUGA:Sudah Berdatangan, 20. 000 Jemaah Laki-Laki akan Berdoa di Kota Bengkulu
Adapun yang disampaikan oleh Plt Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh,S.Ip.MM, saat ini pihaknya sedang melakukan harmonisasi kepada seluruh OPD teknis terkait yang mempunyai PAD yang berasal dari retribusi dan pajak.
"Adapun Perda retribusi yang akan kita lakukan revisi seperti retribusi umum,retribusi jasa dan usaha, retribusi tertentu. Memang saat ini ada pemangkasan yang mana selama ini ada 8 jenis retribusi sekarang menjadi 18 retribusi. Baru nantinya Kami lakukan penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Perda terbaru," ujar Fariq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: