Ini Hak dan Kewajiban 10 Pelajar Penerima Beasiswa Leadership Program tahun 2023

Ini Hak dan Kewajiban 10 Pelajar Penerima Beasiswa Leadership Program tahun 2023

siswa penerima Beasiswa Bengkulu Leadership Program -Windi Junius-


RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengatakan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu, dirinya menginisiasi program Beasiswa Bengkulu Leadership Program tahun 2023. Program Beasiswa Bengkulu Leadership sudah diinisiasi sejak tahun 2022. Namun baru terealisasi pada 2023.

BACA JUGA:Selamat, 10 Pelajar Bengkulu Terima Beasiswa Leadership Program tahun 2023 dan Kuliah di Kampus Ternama



"Prosesnya melalui mekanisme seleksi yang sangat ketat dan ada hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan penerima beasiswa," jelas Rohidin.

BACA JUGA:Ayo Manfaatkan Beasiswa Khusus Anak Petani Sawit 



Sebab para siswa tersebut kuliah dibiayai oleh APBD Provinsi Bengkulu. "Selama 48 bulan atau 8 semester, total biayanya mencapai sebesar Rp 1,7 milliar," kata dia.



Biaya tersebut bukan hanya biaya pendidikan saja namun para siswa penerima Beasiswa Bengkulu Leadership juga akan mendapatkan biaya hidup sebesar satu juta rupiah perbulan. "Bukan hanya biaya pendidikan saja, namun mereka juga akan mendapatkan biaya hidu sebesar satu juta rupiah perbulan," kata dia.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Ada Beasiswa CGS NU ke Tiongkok Tahun 2023



Untuk mendapatkan Beasiswa Bengkulu Leadership program ini, para siswa harus mengikuti seleksi yang ketat.  "Setelah diseleksi dengan ketat terpilih 10 orang untuk dikirim dan mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah," jelas dia.



Gubernur Rohidin juga mengatakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penerima beasiswa yakni harus menyelesaikan studi dengan baik dan tepat waktu selama 48 bulan. "Jika lebih dari 48 bulan maka yang bersangkutan harus membayara sendiri biaya biaya pendidikannya," ujar dia.



Apalagi jika yang bersangkutan terkena Drop Out (DO), maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang sudah diterima untuk dikembalikan ke kas daerah.  "Karena dianggap gagal menjalankan program ini," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ini Syaratnya, Ada 1.000 Kuota Beasiswa Santri Berprestasi


Komitmen ini dilakukan adalah untuk mendidik para penerima beasiswa agar bertanggungjawab. Mereka wajiba menandatangani surat perjanjian kerja sama antara mahasiswa dan pemerintah daerah yang diketahui oleh orang tua masing-masing.


"Mereka tidak hanya harus meraih prestasi akademik di kampus, namun juga perlu berlatih tanggung jawab dan berkomitmen serta bersosialisasi dengan baik di kampus guna meraih prestasi," kata Rohidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: