Gaji PNS Dihentikan Kalau Lakukan Pelanggaran Ini, Mau? Kerja Tapi Tak Gajian?
ilustrasi uang gaji -ist-radarbengkulu,disway.id
Sesuai dengan Peraturan BKN no 6 Tahun 2022, Atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian.
lalu Unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah PNS dimaksud.
BACA JUGA:Diamankan, Cetak Karcis Parkir Ilegal, Pensiunan PNS dan Rekan Dilepas
Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji.
Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi akan Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023
Penghentian pembayaran gaji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Jadi kepada para PNS untuk dapat mematuhi ketentuan mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, jika tidak mentaati aturan maka, siap-siap terima sanksi dan bahkan tidak gajian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: