Presiden Jokowi akan Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023

Presiden Jokowi akan Umumkan Gaji PNS Naik  16 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo-Ist-

JAKARTA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kabar tentang naiknya gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai ramai diperbincangkan. Bahkan sejumlah media sosial menerbitkan kabar berita soal naiknya gaji PNS. 

Seperti dilansir dari Disway. Id, soal kenaikan gaji PNS sejatinya masih dibahas antara Menpan RB, Menteri Keuangan dan Presiden. 

BACA JUGA:Bang Ken No Coment Namanya Ditetapkan Walikota Helmi Jadi Nama Bundaran

 

 

 

Dijelaskan bahwa ide menaikan gaji PNS ini berlandaskan agar kinerja para Aparatur Sipil Negara semakin membaik di tahun mendatang.

Selain itu, kenaikan gaji PNS terakhir kali diumumkan pada tahun 2019 lalu. Maka sudah sangat memungkinkan di tahun 2023 ini kembali direvisi. Ini mengingat harga kebutuhan pokok telah mengalami perbedaan dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Kalau Jalan Hibrida Mulus Seperti Ini, Maju Kotanya, Bahagia Warganya

 

 

Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani kepastian naik atau tidak gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada RUU APBN 2024.

Diapun meminta para PNS tetap tenang dan bekerjalah dengan baik. Hal ini penting disampaikan agar para PNS tidak termakan isu berita hoax soal kenaikan gaji, sehingga menyebabkan kinerja terganggu. 

BACA JUGA:Ini Dia Kado Terindah Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi untuk Kota Bengkulu

 

 

Lantas, bagaimana sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku pejabat yang mengelola keungan negara terkait usulan tersebut

"(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang sampaikan untuk UU APBN, semua harap sabar dan tunggu informasi secara resmi dari Pemerintah saja," kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ichwan Yunus Naik Perahu PPP Menuju Senayan

 

 

Sejatinya usulan kenaikan gaji PNS ini pertama kali dicetuskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Menurut Dia dalam usulan tersebut, ada beberapa hal yang akan disesuaikan dengan kenaikan gaji. Dia pun membenarkan salah satunya termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.

BACA JUGA:Ujang Puguk, Fix Power Kemenangan Partai Nasdem

 

 

Jadi, jika PNS itu bekerja dengan baik, maka tunjangannya akan lebih besar dari kinerja PNS yang kerjanya tidak baik.  

Lebih jauh disampaikan bahwa kenaikan gaji PNS terakhir diumumkan pada tahun 2019 lalu. 

BACA JUGA:Ada Peluang, Investor Korea Selatan Tertarik Sektor Perhotelan, Perikanan, Pariwisata Bengkulu

 

 

Itu berarti sudah lama sekali perumusan soal kenaikan gaji tidak dilakukan, mengingat kebutuhan pangan semakin menaik beberapa tahun terakhir. Kenaikan gaji rata-rata PNS saat itu sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.

Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu.disway.id /presiden jokowi akan umumkan gaji pns naik 16 agustus 2023