Waka Polda Bengkulu Pimpin Bakar 100 Kilogram Ganja dan Blender 25 Gram Sabu di Halaman Kantor

Waka Polda Bengkulu Pimpin Bakar 100 Kilogram Ganja dan Blender 25 Gram Sabu di Halaman Kantor

Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id


RADARBENGKULU, DISWAY.ID Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 100 Kilo dengan cara dibakar. Barang haram itu didapat dari pengungkapan ladang ganja beberapa waktu lalu. ganja dibakar dengan alat khusus pembakaran Barang Bukti.

Selain memusnahkan ganja, petugas juga melakukan pemusnahan BB sabu seberat 25 gram dilakukan dengan cara di blender.

Dari data penyidik Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse narkoba ada sekira 308 batang ganja dengan berat 100 (Kg) ganja yang dimusnakah itu. Dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram dengan estimasi seharga Rp 30 juta.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan halaman Polda Bengkulu pada Rabu (9/8) pagi  dengan dipimpin waka Polda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik. ikut hadir menyaksikan pemusnahan.

Kegiatan ini juga disaksikan perwakilan instansi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu serta BPOM Bengkulu.

"“Kita memusnahkan barang bukti hari ini sebanyak 308 batang pohon ganja, yang diungkap atau diamankan dari salah satu kebun seluas kurang lebih 1 hektare,” sampai  Agus Salim.

Dia mengatakan, Ratusan batang ganja hasil dari pengungkapan kadang ganja di perbatasan antara Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran dan Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong Juli lalu. Selain barang bukti Kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (48) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

"Ratusan batang ganja ini sudah berumur 4-8 bulan dengan tinggi mencapai 3 meter, yang diamankan beserta tersangka berinisial AR," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam kasus pengungkapan ladang ganja ini, ada satu orang lain tekan dari tersangka AR yang masih dalam buruan Polisi, karena hasil dari pemeriksaan tersangka AR diketahui bahwa pemilik kadang ganja tersebut yakni berinisial JM, saat ini sudah tetapkan sebagai tersangka.

“Ada satu tersangka, dan satu lagi masih DPO. JM Kalau beratnya kurang lebih 100 kilogram, sudah dimusnahkan hari ini,” jelas Wakapolda Bengkulu.


Wakapolda mengakui kalau di Provinsi Bengkulu, masih maraknya peredaran narkoba sehingga ini manjadi fokus Kepolisian dalam pengungkapan peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan ladang ganja ini bukan yang pertama dilakukan Polda Bengkulu.

“Tetapi ini mengingatkan kita bahwa dimana pun yang namanya narkoba itu menjadi ancaman, tidak ada satupun wilayah yang aman dari kasus narkoba ini,” sampainya Wakapolda Bengkulu.

Sementara itu Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., ketika diwawancarai awak media mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan pemusnahan oleh pihaknya tersebut seberat 25 gram dan merupakan barang bukti dari tersangka AB warga kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) yang ditangkap pada bulan juli lalu.

sabu ini didapat tersangka dari daerah lubuk Linggau dan akan disebarkan di wilayah Kabupaten RL.” Ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka AB sendiri merupakan bandar yang sering menjual narkotika jenis sabu diwilayah Binduriang.

Sedangkan untuk sabu milik tersangka seberat 25 gram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dan akan dijual oleh tersangka dalam paket 100 dan 200.

” Jadi sebelum sempat dijual tersangka langsung kami tangkap begitu didapatkan informasi dan tersangka ini merupakan Resedivis dalam kasus yang sama.” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: