Sudah Lengkap, Warga Gunung Mesir Diserahkan Polres ke Kejari
Ibu muda diserahkan ke Jaksa-Wawan/Ist-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Warga Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, EP (35) yang berprofesi sebagai pedagang diserahkan Unit Tipidter Sat Resrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu ke tim JPU Kejari Bengkulu Selatan pada Rabu (23/8).
Ibu muda EP ini merupakan tersangka dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berikut Barang Bukti 130 (seratus tiga puluh ) butir pil Samcodin.
BACA JUGA:Janda Penghuni Warung Liku Sembilan Meninggal Ditimpa Pohon Tumbang, Keluarga Ikhlas
Acara serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tentang perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Ini Manfaat Kapulaga untuk Kesehatan
Serah terima warga Gunung Mesir itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Abdul Roni bersama Briptu Pandu P dan Briptu Wahyudi Kepada Arya Marsepa selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resrim Iptu Susilo , SH,M.H menyampaikan, proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:Keterangan Saksi Kunci Duel Maut Berdarah di Bengkulu Selatan Masih Berubah-ubah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id