Nunggak Pajak Sama dengan Korupsi dan Itu Pidana dan Datanya akan Diserahkan ke Kejaksaan

Nunggak Pajak Sama dengan Korupsi dan Itu Pidana  dan Datanya akan Diserahkan ke Kejaksaan

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto,SS.M.Si-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) terus dilakukan oleh Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan.

Salah satunya dengan cara melakukan penagihan pajak hotel, restoran. Termasuk makan minum dinas hingga pajak hiburan. Tetapi bagi yang enggan untuk membayar pajak, hal ini bisa dipidanakan. 

BACA JUGA:Wakil Walikota Smash Camat Selebar Kota Bengkulu

 

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Pebrianto,SS.M.Si menyampaikan, untuk mengatasi para wajib pajak yang masih enggan membayar pajak tersebut ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh.

Mulai dari peringatan satu sampai tiga kali, perdata hingga terberat, yakni penyitaan. 

BACA JUGA:Ternyata Segini Kuota Formasi PPPK Pemprov Bengkulu yang di Setujui KemenPAN-RB, September Buka Pendaftaran

 

"Apabila sudah kita lakukan mekanismenya, tetapi wajib pajak terus saja enggan membayar pajak, maka mereka yaitu orang atau perusahaan yang sengaja menunda pembayaran pajak itu sama saja dengan menunda pendapatan daerah. Menunda pendapatan daerah sama dengan menunda pendapatan negara. Menunda pendapatan negara sama dengan tindak pidana korupsi,"ujar Rendra kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID di ruang kerjanya Jumat (04/08).

Tetapi untuk mekanisme penyitaan belum bisa dijalankan. Mengingat, pihaknya belum ada kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Apalagi saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan bagaimana upaya nantinya Pemerintah Bengkulu Selatan bisa meningkatkan PAD.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana KUR, 2 Mantan Pejabat Bank Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Jaksa

 

Apalagi saat ini, lanjutnya, masih banyak wajib pajak yang tidak mau jujur terkait persoalan pendapatannya agar terhindar dari pembayaran pajak, terutama pajak rumah makan dan tempat hiburan.

Dengan kerjasama antara Bapenda, Kejaksaan untuk persoalan tersebut bisa segera diatasi. Karena hal ini juga untuk kepentingan Daerah. Bukan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id