Vinna Ledy Anggraheni Selamatkan Anak-Anak Dari Pengaruh Jahat Narkoba, Usulkan Miskinkan Gembong Narkoba

Vinna Ledy Anggraheni Selamatkan Anak-Anak Dari Pengaruh Jahat Narkoba, Usulkan Miskinkan Gembong Narkoba

Politisi PKB Kota Bengkulu, Vinna Ledy-Ari-radarbengkulu,disway.id


RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba semakin menjadi-jadi sehingga membuat para pihak harus menemukan cara untuk menghentikan peredaran gelap narkoba ini.

Adalah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni SE setuju jika gembong atau bandar Narkoba dimiskinkan, ini demi selamatkan anak - anak dari pengaruh jahat narkoba.

Usulan ini sejatinya diungkapkan pertama kali oleh  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
 
“Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan, bisa melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usul itu bisa dibagian Undang-Undang Narkotika," kata Politisi PKB ini.

BACA JUGA:5 Tersangka Narkoba yang Dibekuk Itu Hanya Pemakai

Diapun sependapat jika  aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tujuannya ya untuk memberikan efek jera  dan menyelamatkan bangsa ini, khususnya Bengkulu dari peredaran narkoba," sambung Dia.

Lalu sambung dewan yang akrab disapa Ledy ini, bahwa pemerintah wajib terus melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan.

BACA JUGA:RSHD Manna Ditetapkan jadi RS Rehabilitasi Pecandu Narkoba

"Fitur dan pengembangan untuk tahap rehabilitasi harus terus ditingkatkan, ini demi mendapatkan hasil rehab yang baik. Sehingga anak - anak yang dulunya terjerat narkoba, ketika sudah direhab, bisa kembali menjalani kehidupan normal dan menggapai cita cita yang sempat tertunda karena narkoba," sampainya.

saat ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri terus melakukan komitmen memiskinkan bandar narkoba, petugas memburu aset para pelaku dan langsung menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari data yang didapat, sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023, Bareskrim telah menangani 49 kasus TPPU yang berhubungan dengan kasus Narkoba. 

BACA JUGA:Oknum TNI dan Warga Sipil Ditangkap BNN Provinsi Bengkulu, Diduga Edarkan Narkoba

Dikatakan pula bahwa sejak tahun 2021 itu Polri telah berhasil merampas aset bandar narkoba untuk negara dengan besaran nominal sebesar Rp 374 miliar. 


Lalu pada tahun 2022, dari 22 kasus TPPU bandar narkoba, aset yang dirampai negara sebanyak Rp 150 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2023 ini, masih ada empat tersangka dengan kasus besar dan untuk jumlah aset masih dihitung oleh tim penyidik.

"Ini demi memutus mata rantai peredaran narkoba," singkat dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: