Gerindra Mukomuko Minta Pemerintah Kaji DBH Sawit Untuk BPJS Warga Pemanen dan Pelangsir Sawit

Gerindra Mukomuko Minta Pemerintah Kaji DBH Sawit Untuk BPJS Warga Pemanen dan Pelangsir Sawit

Sekretaris DPC GERINDRA MUKOMUKO ERIYANTO-Seno-

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Gerindra meminta kepada Pemkab Mukomuko mengkaji alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dialokasikan untuk biaya jaminan sosial bagi warga yang berprofesi sebagai pemanen dan Pelangsir sawit. Jaminan sosial bisa berupa BPJS kesehatan. 

 

Hal ini disampikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mukomuko, Eri Yanto, S. kepada jurnalis, Rabu pagi (20/9). 

 

Kata Eri, patut disyukuri, Kabupaten Mukomuko mendapat jatah DBH sawit terbesar di Provinsi Bengkulu, yakni Rp 16,8 miliar. 

BACA JUGA:Dua Provinsi di Pulau Jawa Dapat Jatah DBH Sawit Kalahkan Provinsi di Papua hingga Maluku

"Kita bersyukur dan kita ucapkan terimakasih kepada Pemkab Mukomuko, khusunya Bupati yang telah berjuang agar daerah penghasil sawit seperti daerah kita bisa mendapat DBH sawit," sampainya. 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, selain untuk infrastruktur penunjang perkebunan kelapa sawit, DBH sawit juga dapat digunakan untuk kegiatan lain. Diantaranya, pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, rehabilitasi hutan, dan termasuk perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit. 

 

"Pasal 16 Ayat (5) huruf e berbunyi; perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebut Eri. 

BACA JUGA:Ini Provinsi Raja Sawit di Indonesia, Ternyata Bukan di Pulau Kalimantan

Ia berharap, Pemkab Mukomuko dapat mengkaji maksud dari pasal tersebut, apakah bisa mengakomodir jaminan sosial warga yang berprofesi sebagai pemanen dan pelangsir sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id