Setelah Lama Buron, HRD Perusahaan Sawit di Kalimantan Ditangkap Polres Mukomuko

Setelah Lama Buron, HRD Perusahaan Sawit di Kalimantan Ditangkap Polres Mukomuko

Press release Polres Mukomuko-Seno-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Karyawan yang juga mengaku  menjabat sebagai Human Resource Development (HRD)  salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Timur berinisial CY ditangkap oleh jajaran Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:HMI Bengkulu Kecam Tindakan Penyerangan Sekretariat,

 

Ia dibekuk di jalan saat hendak menuju Kabupaten Sanggata, Kalimantan Timur pada 10 September 2023 lalu, dan CY telah digelandang di Mapolres Mukomuko

Upaya pelarian CY berakhir di Kaltim setelah 2 tahun lebih pelarian. Ia masih berurusan dengan Polres Mukomuko lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat ia masih bekerja di PT. Karya Sawitindo Mas (KSM) yang beralamat di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Mukomuko. 

BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Petai Teri, Mudah Banget, Kamu juga Bisa Membuatnya Kok!

 

Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH dalam press release, Kamis (21/9) menuturkan, modus penggelapan yang diduga dilakukan oleh CY dengan cara menggadaikan aset milik PT. KSM. 

"Ia pernah menjadi karyawan PT. KSM sejak 2018 hingga 2021. Kisaran Maret 2021, aksi dugaan penggelapan yang dilakukannya diketahui oleh manajemen PT. KSM. CY kemudian melarikan diri ke beberapa daerah," papar Kapolres. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Imbau Waspada Bujuk Rayu Calo Seleksi PPPK 2023, Oknum Pejabat Tidak Bisa Bantu Lulus

 

Sedangkan aset yang sempat digadaikan oleh terduga CY yaitu 3 persil sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil aset PT. KSM. Dari aksinya tersebut ia memperoleh keuntungan mencapai Rp 227 juta. 

"Uang hasil menggadaikan aset perusahaan itu diakuinya untuk kebutuhan pribadi," ucap Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id