Waspada Jebakan Calo Seleksi Penerimaan dan Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023

Waspada Jebakan Calo Seleksi Penerimaan dan Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023

Penyebab sulit mencukupi kebutuhan bulanan-Ist-

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Melalui laman resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan bahwa seleksi penerimaan CPNS Kemenkes 2023 tidak dipungut biaya alias gratis.

Pernyataan secara tertulis itu disampaikan bersama sejumlah syarat dan ketentuan bagi pendaftar CPNS Kemenkes 2023 secara online. Dilaman web yang bisa diakses semua masyarakat itu, Kemenkes telah menegaskan pula bahwa Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia Seleksi alias jebakan oknum calo.

Pihak Kemenkes RI mengimbau pula agar pendaftar CPNS Kemenkes 2023 tidak melayani tawaran- tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai Calon PNS.

Selanjutnya, hal-hal yang penting diketahui bagi pelamar CPNS kemenkes adalah sebagai berikut:

- Pelamar tidak dapat melakukan perubahan terhadap kebutuhan dan instansi yang dipilih.

- Pelamar hanya bisa memasukan lamaran di satu instansi dan/atau 1 (satu) jenis

jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan (PNS dan PPPK), jika pelamar memasuka dua jenis instansi atau tidak sesuai ketentuan maka langsung dinyatakan gugur.

- Pelamar jangan coba-coba mengakali sistem dengan menggunakan 2 (dua) NIK

yang berbeda, karena upaya itu dapat membuat peserta langsung gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan dan dapat digantikan oleh peserta lainnya dari peringkat tertinggi di bawah peserta yangdibatalkan kelulusannya, yang selanjutnya diumumkan melalui laman https://casn.kemkes.go.id.

- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

BACA JUGA:Update Terus Informasi CPNS dan PPPK 2023, Ini Cara Buat Akun Pendaftaran

- Jika dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau dengan sengaja memanipulasi data, maka  maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: