Pengusaha Bingung, Tambak Udang Teratai Farm Disegel Dinas Lingkungan Hidup Kaur

Pengusaha Bingung, Tambak Udang Teratai Farm Disegel Dinas Lingkungan Hidup Kaur

Tambak udang diduga Melanggar pasal 285 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang rincian teknis penyimpanan limbah B3-Hendri-radarbengkulu.disway.id

"Sebelumnya Rabu (20/9/2023), Tim DLH sudah melakukan pengecekan dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran," ujar Allinardo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID tadi siang.

BACA JUGA:10 Manfaat Main Layang-Layang Bagi Anak, Ini Jarang Disadari, Nomor 3 Mengeratkan Hubungan Anak dan Bapak

         

Dinas Lingkungan Hidup menilai limbah B3 tambak udang dapat mencemari lingkungan serta tak mengantongi IPLC atau persetujuan teknis pembuangan limbah.

 BACA JUGA:Seakan-akan KLHK Cuci Tangan, Lahan Pembuangan Limbah FABA Dikeluarkan dari Kawasan TWA

   

"Penghasil limbah B3 juga wajib mengantongi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," tutup Alliando. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id