Seakan-akan KLHK Cuci Tangan, Lahan Pembuangan Limbah FABA Dikeluarkan dari Kawasan TWA

Seakan-akan KLHK Cuci Tangan, Lahan Pembuangan Limbah FABA Dikeluarkan dari Kawasan TWA

nilah lokasi PLTU Teluk Sepang milik PT. TLB -Lay/ist-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID – Kasus pembuangan limbah abu pembakaran batubara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari PLTU Teluk Sepang milik PT. TLB ke dalam Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai tanpa tindakan dari pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seakan akan “cuci tangan” dengan mengeluarkan lahan lokasi pembuangan limbah FABA PLTU dari kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai.

BACA JUGA:Ini Rekam Jejak Sarimuda Mantan Pejabat Bengkulu yang Ditahan KPK

 

Pada 20 September 2023, KLHK mengirimkan surat balasan atas pengaduan No #230155 pada point 2 menyatakan bahwa pembuangan FABA oleh PT. TLB tidak terbukti berada di dalam Kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Salah satu kawasan hutan yang diubah peruntukkannya adalah TWA Pantai Panjang-Pulau Baai. Pada lampiran SK disebutkan seluas 177,83 hektar kawasan TWA akan berubah menjadi APL, dengan dalih terdapat pemukiman warga di dalam kawasan tersebut. Padahal di dalam sebagian kawasan tersebut berdiri PLTU Teluk Sepang.

BACA JUGA:Eko Febrinaldo Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Mendorong Tertibnya Produk Hukum Daerah

 

Direktur Analisa Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating menyebutkan, tindakan pembuangan limbah FABA PLTU Teluk Sepang telah dilakukan sejak Desember 2022. Itu jauh sebelum SK Menteri LHK tersebut terbit. Artinya, pada saat itu lokasi pembuangan limbah FABA masih merupakan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai. Hal tersebut merupakan suatu kejahatan yang harusnya ditindak dan dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian KLHK. 

“Limbah FABA sudah dibuang sejak Desember 2022, jauh sebelum SK Menteri LHK terbit. Artinya, pada saat itu lokasi pembuangan Limbah FABA masih merupakan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai. Dan hal tersebut merupakan suatu kejahatan yang harusnya ditindak dan dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian KLHK,” ujar Saman Lating pada 21 September 2023.

BACA JUGA:HMI Bengkulu Kecam Tindakan Penyerangan Sekretariat,

 

Saman Lating menjelaskan, KLHK sendiri melalui surat balasannya No #230155 tertanggal 3 Juli 2023 telah menyatakan bahwa PT. TLB telah terbukti melakukan pembuangan FABA pada lokasi TWA Pantai Panjang-Pulai Baai. Kemudian direkomendasikan kepada Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL untuk ditindaklanjuti. Hal ini sangat kontradiktif dengan surat balasan No No #230155.

“Surat balasan pertama No #230155 dan balasan kedua No #230155, isinya berbeda sangat kontradiktif. Surat pertama menyatakan terbukti di dalam TWA. Sedangkan surat kedua menyatakan tidak terbukti di dalam TWA,” sambung Saman Lating.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id