Seakan-akan KLHK Cuci Tangan, Lahan Pembuangan Limbah FABA Dikeluarkan dari Kawasan TWA

Seakan-akan KLHK Cuci Tangan, Lahan Pembuangan Limbah FABA Dikeluarkan dari Kawasan TWA

nilah lokasi PLTU Teluk Sepang milik PT. TLB -Lay/ist-radarbengkulu.disway.id

BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Petai Teri, Mudah Banget, Kamu juga Bisa Membuatnya Kok!

 

Saman Lating menyebutkan, dia menduga  Negara melalui KLHK memposisikan diri sebagai penyelamat bagi “Perusak Lingkungan” (PT. TLB) melalui Keputusan Menteri LHK tersebut. Harusnya yang dilakukan adalah penindakan dan penegakan hukum. Bukan pembiaran yang bermuara kepada pemaafan melalui instrument Keputusan Menteri.

“Harusnya KLHK tetap melakukan penindakan dan penegakan hukum kepada PT. TLB. Ini dikarenakan tindakan kejahatan pembuangan Limbah FABA ke TWA telah dilakukan sebelum terbitnya keputusan Menteri,” tutup Lating.  BACA JUGA:10 Manfaat Main Layang-Layang Bagi Anak, Ini Jarang Disadari, Nomor 3 Mengeratkan Hubungan Anak dan Bapak  

 

Diketahui juga bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah sempadan pantai dengan ekosistem hutan pantai dan hutan mangrove.

Koordinator Posko Lentera, Harianto menyampaikan bahwa lokasi pembuangan limbah FABA tersebut merupakan wilayah sempadan pantai tempat berbagai jenis penyu bertelur dengan ancaman abrasi.

BACA JUGA:Daftar CPNS 2023 Harus Gunakan E-Meterai, Begini Cara Beli dan Pasang

“Lokasi pembuangan limbah FABA itu merupakan wilayah sempadan pantai. Disitu juga tempat berbagai jenis penyu bertelur dan kawasan tersebut terancam abrasi,” kata Harianto pada 21 September 2023.

 

Limbah FABA mengandung logam berat arsenik penyebab kanker. Logam berat yang terkandung lainnya yaitu Mangan, Seng, Tembaga, Kronium, Timbal dan Nikel. Pembuangannya ke media lingkungan terbuka akan mengancam keselamatan lingkungan sekitar dan merusak ekosistem yang ada.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id