Heboh Kasus Perundungan di Sekolah, Agar Paham Simak Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Heboh Kasus Perundungan di Sekolah, Agar Paham Simak  Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

stop perundungan-Ist-

RADAR BENGKULU -  Dalam bulan September 2023 ini masyarakat dibuat prihatin dengan berbagai kasus perundungan yang melibatkan pelajar. Bahkan pernah terjadi kekerasan dialami seorang guru yang berujung ke ranah hukum. Baru - baru ini ada lagi kasus perundungan di Bengkulu, dilaporkan ada satu siswa dikeroyok sebanyak 7 siswa lainnya.

Terkait hal itu, para pihak harus memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) telah resmi dan bisa digunakan.

Permendikbudristek PPKSP ini diluncurkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

 

"Pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem Makarim.

 

Peraturan itu, sebut Nadiem Makarim, lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

 

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan. Baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.” 

 

Dijelaskan juga, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak.

Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya. Yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

Bukan hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: