Wow! Mendikbud Luncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Wow! Mendikbud Luncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim-Ist-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID -  Wow! Ini kabar penting dan terbaru untuk pelajar tanah air. Apa itu? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Permendikbudristek PPKSP ini diluncurkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

BACA JUGA:Luar Biasa, Gubernur Rohidin Dorong UIN FAS Bengkulu Buka Fakultas Baru

 

Untuk diketahui, peluncuran Permendikbudristek PPKSP dilakukan Nadiem Makarim saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Lebih lanjut disebutkan, pihaknya beberapa tahun terakhir melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan

BACA JUGA:Gondol 2 Medali Emas, Tim ROCI Provinsi Bengkulu Berjaya, Riza Muhida: Bibit Muda Bengkulu Sangat Potensial

 

"Pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem Makarim.

Peraturan itu, sebut Nadiem Makarim, lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

BACA JUGA:Kepala BKKBN Bengkulu: UPPKA Memiliki Kontribusi dalam Penurunan Stunting

 

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan. Baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.” 

Dijelaskan juga, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id