Undangan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu Tidak Dihadiri Pejabat Bengkulu Utara

Undangan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu Tidak Dihadiri Pejabat Bengkulu Utara

Masyarakat sedang menunggu pejabat-Berlian-RADARBENGKULU

 

“Pastinya masyarakat sangat kecewa dengan ketidakhadiran undangan pada hari ini. Setelah menunggu hingga menjelang salat Jumat, masyarakat selanjutnya membubarkan diri secara teratur dan kondusif,” terang Yasimun.

BACA JUGA:Kemuliaan dan Ketakutan Dihari Jumat, Hari Diciptakan Adam dan Hari Kiamat

 

Terpisah Kuasa Hukum PFMUB Dr A Buqhori, SH, MH menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) nomor 63 PTPN 7 Afdeling V unit Ketahun dipastikan secara fisik tidak lagi produktif.

Tidak diusahakan, tidak lagi digunakan, tidak lagi dimanfaatkan, serta tidak lagi dijaga kesuburan tanah oleh pihak perusahaan PTPN 7, sehingga telah ditumbuhi pohon besar dan menjadi semak belukar.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar.

 

“Intinya, lahan yang dimanfaatkan masyarakat ini tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak perusahaan PTPN 7. Tentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar sebagai mana bunyi pasal 7 ayat (4) tanah HGU menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun diterbitkannya hak,” tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu