Diamankan, Satres Narkoba Polresta Bengkulu Gagalkan Penyebaran 2.000 Butir Pil Samcodin

Diamankan, Satres Narkoba Polresta Bengkulu Gagalkan Penyebaran 2.000 Butir Pil Samcodin

Pengedar Samcodin dan barang bukti diamankan Polresta Bengkulu-Windi-RADARBENGKULU

Setelah dilakukan interogasi, diduga pelaku mengakui kalau Pil Samcodin tersebut dipesan oleh saudari ZL. Sedangkan  HR ditugaskan untuk menjemput pesanan tersebut di ekpedisi. Setelah itu, ZL langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Mantan Sekda Juga Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi RDTR, Sisanya Tinggal Rp 87 Juta

 

“Pelaku ZL mengakui sudah lebih dari tiga kali melakukan pemesanan pil samcodin dan dijualkan kepada para pelajar dan masyarakat di Kota Bengkulu,” kata Kasat Narkoba Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Demo Menolak Pj Walikota Bengkulu, Potret Rakyat Kritis atau Tidak Patuh Hukum

 

Atas perbuatanya, keduanya dikenakan pasal 435 Undang-Undang No. 17 Th 2023 tentang Kesehatan. Dimana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu