Keberatan, Masyarakat Tani Ipuh Siapkan Bantahan Gugatan PT DDP

 Keberatan, Masyarakat Tani Ipuh Siapkan Bantahan Gugatan PT DDP

Kerangan pers dari tergugat gugatan PT. DDP masyarakat petani Ipuh-Seno-RADARBENGKULU

Dituntut Rp 7,2 Miliar, Masyarakat Tani Ipuh Siapkan Bantahan Gugatan PT. DDP 

 

RADARBENGKULU - Masyarakat petani Ipuh yang digugat oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP) menyatakan siap membantah materi gugatan yang dilayangkan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. 

Pernyataan itu disampaikan Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica dan Yayasan Kanopi Hijau Bengkulu, Riyan Franata, SH., CM selaku Penasihat Hukum (PH) 3 orang masyarakat tani Ipuh selaku tergugat, Rian Punk, SH usai mengikuti sidang pada hari Selasa (10/10) di PN Mukomuko. 

BACA JUGA:Dampak Kekeringan, Warga Desa Ini Nekat Mandi di Sungai yang Ada Buaya

 

"Sidang tadi sudah masuk ke pokok perkara. Ada pembacaan gugatan," sampai Riyan. 

"Kami juga sempat menyampaikan keberatan. Karena, penggugat dalam hal ini PT. DDP mengajukan perbaikan. Tapi menurut kami itu bukan perbaikan. Melainkan penambahan materi. Jadi, kami ajukan keberatan kepada majelis Hakim," imbuh advokat lulusan FH Unib ini. 

BACA JUGA:Pengolahan Gabah Bengkulu Diatur Tidak Keluar Provinsi

 

Terlepas dari itu, lanjut Riyan, pihaknya sedang fokus pada gugatan pembuatan melawan hukum yang dialamatkan penggugat kepada tergugat. Pihaknya bakal menyiapkan materi bantahan atas gugatan penggugat. 

"Kita fokus ke perbuatan melawan hukum yang dimaksud, ya. Tentu kami akan melakukan bantahan-bantahan. Nanti akan kami sampaikan pada sidang berikutnya yang sudah diagendakan pada tanggal 17 Oktober 2023," paparnya. 

BACA JUGA:Masih Ada Waktu Pendaftaran PPPK Bengkulu, Ayo Lengkapi Syarat-Syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu