Hewan Ternak Melintasi TOL Jangan Diklakson

Hewan Ternak Melintasi TOL  Jangan Diklakson

Segerombolan Kerbau Masuk Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau-IST-radarbengkulu.disway.id

RADAR BENGKULU – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol. 

Dengan terus memastikan mainroad dan fasilitas penunjang yang ada dapat dilintasi dengan aman sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditentukan, salah satunya yaitu antisipasi masuknya hewan liar dan hewan ternak ke jalan tol.

BACA JUGA:Mendadak Viral, Segerombolan Kerbau Masuk Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Petugas Tol Kemana?

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa Hutama Karya telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi hewan liar/hewan ternak melintas di jalan tol dengan membangun perlintasan satwa yang terdiri dari gajah, simpanse, dan reptil yang berada di Tol Pekanbaru – Dumai & Tol Sigli – Banda Aceh serta menanam tanaman sesuai dengan pangan satwa sekitar agar hewan tidak kelaparan dan terdistraksi oleh pangan tersebut.

BACA JUGA:Nasib Proyek Jalan TOL Bengkulu - Lubuklinggau Belum Jelas

“Perlintasan tersebut dibangun untuk menjaga kelestarian habitat hewan dan memastikan agar ekosistem yang ada di lingkungan tersebut tetap terjaga,” tutur Tjahjo.

 

Lebih lanjut Tjahjo menyampaikan bahwa selain membangun perlintasan satwa, Hutama Karya juga memasang pagar pembatas berlapis dengan bahan kawat di seluruh jalan tol yang dikelola untuk menghalang hewan menembus langsung ke jalan tol, serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar jalan tol, pengurus RT/RW, Kepala Desa maupun pengurus penangkaran sekitar untuk menjaga hewan ternaknya tetap terkendali di dalam kandang dan tidak memasuki area jalan tol.

 

“Penyuluhan tersebut penting dilakukan mengingat kejadian ini tidak hanya merugikan pengguna jalan ataupun pengelola tol, tapi juga merugikan pemilik hewan itu sendiri, dikarenakan sesuai Pasal 1368 KUH Perdata disebutkan bahwa pemilik hewan harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut apabila mengakibatkan kerugian atau kecelakaan, baik hewan tersebut berada dalam pengawasannya maupun hewan tersesat atau terlepas dari pengawasannya,” tambah Tjahjo.

 

Pemantauan aktivitas serta kondisi pagar pembatas dilakukan oleh petugas patroli, keamanan dan tata tertib (kamtib) jalan tol serta bekerjasama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob termasuk dalam penangkapan perusakan ataupun pencurian pagar pembatas jalan utama, seperti yang telah dilakukan di Tol Terbanggi Besar - Pematang

Panggang - Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Tol Pekanbaru - Dumai & Tol Sigli - Banda Aceh.

BACA JUGA:Hewan Ternak Itu Masih jadi Masalah Karena Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu