Putusan Mengejutkan MK Soal Batas Usia Capres dan Wapres
Mahkamah Konstitusi putusan soal batas usia calon presiden-ist-
RADAR BENGKULU - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10) siang mengelar sidang uji materi terhadap undangan-undang Nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) yang diajukan oleh Mahasiswa Unsa yakni Almas Tsaqibiru Re A Almas. Dalam sidang terbuka tersebut MK mengabulkan yang di ajukan oleh pemohon.
Tercantum dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Maka amat putusan sebagai berikut.
Dalam Amar Putusan menyatakan
BACA JUGA:Relawan Beta Gibran Bengkulu, Sambut Baik Keputusan MK
1.Pertama Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan,.
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
BACA JUGA:Deklarasi Gibran Rakabuming Cawapres Dampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar bengkulu