Pelaku Intip Ibu Muda Mandi Ternyata Masih Ada Hubungan Saudara, Ini Ancaman Hukumannya
Pelaku percobaan pemerkosaan diamankan Polisi-Wawan-radarbengkulu
RADAR BENGKULU - Pelaku pengintip ibu muda yang sedang mandi berinial HZ (36) warga salah satu Desa di Kecamatan Seluma Selatan bisa dijerat Pasal 6 huruf b Undang -Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Ini lantaran tidak hanya mengintip, pelaku diduga sempat melakukan upaya dugaan rudapaksa terhadap korban berinisial JU (34) tetangganya sendiri yang diketahui masih ada hubungan keluarga.
Melalui laporan Polisi nomor LP/B/63/IX/2023/SPKT/ Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 4 September 2023, pelapor menceritakan jika kronologis bermula pada pada Senin (4/9), sekitar Pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban sedang mandi di dalam kamar mandi yang berada dirumahnya.
BACA JUGA:Mengintip Orang Mandi Merupakan Gangguan Psikologis Seksual Bernama Voyeurism
Saat itulah tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar mandi setelah sebelumnya diduga telah lama mengintip. Setelah itu pelaku langsung memeluk korban, dan diduga melakukan upaya rudapaksa. Namun korban tak mau tinggal diam dan sempat membrontak sambil berteriak memanggil sang anak yang saat itu sedang tidur. Namun pelaku masih tetep memeluk korban dan mendorong korban dan melakukan upaya tindakan asusila.
Beruntung aksi dugaan percobaan pemerkosaan tersebut berhasil digagalkan oleh anak korban yang saat itu terbangun dari tidurnya lantaran mendengar teriakan histeris sang ibu. Didalam Laporan Polisi, anak korban yang masih balita datang dan memanggil pelaku sembari berkata
" Ngapo Mamang Tu" ( Kenapa Paman itu-red).
BACA JUGA:Gara-Gara Intip Ibu Muda Mandi, Warga Seluma Selatan Berurusan dengan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar bengkulu