Berpotensi Terus Bertambah, 1.787 Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg di Bengkulu Selatan Melanggar Aturan
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) M. Arif Hidayat-Fahmi-radarbengkulu
Seperti yang ketahui, dalam pasal tersebut tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta Pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
"Apalagi untuk saat ini karena belum waktunya masa kampanye, hal ini harus menjadi perhatian. Baik itu Parpol ataupun Bacaleg sendiri. Karena hal demikian tidak boleh sesuai peraturan yang berlaku,"pungkas Arif.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu