Berpotensi Terus Bertambah, 1.787 Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg di Bengkulu Selatan Melanggar Aturan

Berpotensi Terus Bertambah, 1.787 Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg di Bengkulu Selatan Melanggar Aturan

Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) M. Arif Hidayat-Fahmi-radarbengkulu

Seperti yang ketahui, dalam pasal tersebut tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta Pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

 

"Apalagi untuk saat ini karena belum waktunya masa kampanye, hal ini harus menjadi perhatian. Baik itu Parpol ataupun Bacaleg sendiri. Karena  hal demikian tidak boleh sesuai peraturan yang berlaku,"pungkas Arif.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu