Tersangka korupsi PIID-PEL Kemendes PDTT RI Buka Suara, Tersangka Bisa Bertambah

Tersangka korupsi PIID-PEL Kemendes PDTT RI Buka Suara, Tersangka Bisa Bertambah

Tersangka kasus korupsi dana PIID-PL-fahmi-

RADAR BENGKULU ONLINE - Tersangka kasus korupsi Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) mulai buka suara. Penyidik mencatat semua keterangan Tersangka dan kemungkina kasus ini akan menyeret Tersangka baru.

 

Untuk diketahui, saat ini Polres Bengkulu Selatan telah menetapkan satu tersangka kasus PIID-PEL berinisial SS warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir. Tersangka ini sebelum berstatatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru BS.

 

Saat ini SS terus menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu, dan dibenarkan oleh Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, MH bahwa SS mulai buka suara  atau  mulai berkicau karena merasa dana yang dikorupsikan tersebut bukan hanya dirinya yang menikmati.

 

Dana yang dikorupsikan ini bersumber langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) RI Anggaran yang dikelola oleh tersangka tersebut untuk tahun anggaran 2019.

"Memang benar setelah ditetapkan menjadi tersangka,SS mulai berkicau karena tidak mau menerima resiko pidana sendiri. Bahkan saat ini SS sudah mengatakan kalau dana yang diambil tersebut pernah diberikan kebeberapa pihak  dengan nominal bervariasi,tetapi kami masih melakukan pendalaman terkait terkait yang terlibat menikmati dana tersebut,"ujar Susilo Minggu(05/11).

Susilo menambahkan,kedepannya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.Tetapi belum saat ini karena Pihaknya masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan bukti pendukung  berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh SS.

 

Untuk dugaan korupsi tersebut anggaran program PIID-PEL yang bersumber dari Kemendes PDTT RI itu berjumlah Rp 680,7 juta lebih. Dana tersebut diterima oleh kelompok di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir yang digunakan untuk pembuatan box drayer jagung pipilan dan tepung jagung.

"Saat ini kami  terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti pendukung, serta menggali keterangan dari SS.Untuk itu kami berharap dalam hal ini  SS juga bisa  buka-bukaan agar nantinya semuanya terbuka lebar dalam perkara ini,"harap Susilo.

Adapun yang disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna, Ir. Depti Burhani memastikan pihaknya tidak bakal melindungi oknum guru di salah satu SMAN BS, SS (46) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL).

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: