Kurang Puas, Polres Bengkulu Utara Fasilitasi Audiensi Masyarakat dengan PT JOP
Perwakilan masyarakat yang datang ke Polres Bengkulu Utara untuk melakukan audiensi dengan perusahaan JOP -Berlian-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Perwakilan mayarakat Desa Penyanggah PT Julang Oca Permana (JOP) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara (FMPBU) Rabu (08/11/2023) menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi pihak Polres Bengkulu Utara.
Mediasi yang digelar di ruang kerja Kapolres itu, dihadiri langsung management PT JOP, Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, BPN Bengkulu Utara, dan perwakilan masyarakat.
Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana S. Ik, MM dalam menerapkan program colling sistem Polri, Polres Bengkulu Utara saat ini mencoba memfasilitasi konflik sosial yang terjadi antara masyarakat desa penyanggah dengan PT JOP agar konflik antar masyarakat dan perusahaan dapat diminimalisir hingga terciptanya kondusifitas menjelang Pemilu.
Diterangkan Kapolres, ada beberapa poin tuntutan masyarakat yang disampaikan ke pihak perusahaan saat audensi tersebut. Pertama masyarakat meminta perusahaan untuk dapat membangun jalan antara Desa Gembung Raya menuju dusun III Desa Tanjung Kemenyan. Selanjutnya masyarakat meminta perusahaan segera membangun kebun plasma sebanyak 20 persen dari luasan HGU Nomor 49 milik PT JOP.
Kapolres Bengkulu Utara lakukan audiensi masyarakat dengan Perusahaan JOP -Berlian-radarbengkulu
"Hari ini kami Polres Bengkulu Utara mencoba memfasilitasi masyarakat dan perusahaan untuk audensi. Hal itu sesuai program Polri dalam menerapkan program colling sistem. Dalan audiensi itu, ada beberapa tuntutan masyarakat yang alhamdulilah diupayakan untuk diakomodir pihak perusahaan," ungkap Kapolres.
Sementara itu, Ketua Forum MPBU Jonaidi yang didampingi perwakilan masyarakat merasa kurang puas dari hasil pertemuan audiensi yang difasilitasi pihak Kepolisian.
Dirinya menjelaskan, pihak perusahaan belum memberi kepastian serta keputusan atas tuntutan masyarakat. Selain itu, pihak perusahaan pun belum menunaikan kewajibannya atas kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat desa penyanggah.
"Kami berterimakasih kepada Kapolres Bengkulu Utara yang telah memfasilitasi masyarakat untuk dapat duduk bersama dalam agenda audiensi hari ini. Namun kami juga masih kurang puas atas sikap pihak perusahaan yang belum memutuskan kepastian atas tuntutan masyarakat. Apa lagi, saat ini perusahaan yang telah berpuluh puluh tahun berdiri belum menunaikan kewajibannya dalam mensejahterakan masyarakat Desa Penyanggah," jelasnya.
Jonaidi pun berharap, pihak perusahaan segera merealisasi dan mengakomodir tuntutan masyarakat yang telah disampaikan. Jonaidi pun mendesak, perusahaan segera membangun jalan penghubung Desa Gembung Raya menuju Dusun III Desa Tanjung Kemenyan dan membangun 20 persen kebun plasma sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu