Pengertian Media Sosial Menurut Kadis Kominfo Mukomuko

Pengertian Media Sosial Menurut Kadis Kominfo Mukomuko

Kepala dinas Kominfo kabupaten mukomuko-Ist-

 

RADAR BENGKULU - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP menjadi salah satu narasumber pada acara yang diselenggarakan Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Rabu (15/11). 

 

Acara Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengangkat topik "Dampak dan kesehatan mental pernikahan dini" serta "Bijak dalam memahami dan menggunakan media sosial". Kadis Kominfo Mukomuko menjadi pemateri pada topik etika bermedia sosial. 

 

Materi yang disampikan Kadis Kominfo Mukomuko diberi judul "Bijak dalam memahami dan menggunakan media sosial" sebagai mana topik yang diangkat oleh penyelenggara. Materi disampaikan oleh melalui slide powerpoint. 

 

Menurut Novria, dikutip dari materi yang disampaikan. Pengertian media sosial adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

 

Kadis Kominfo juga menekankan etika bermedia sosial. Ada lima etika yang mesti jadi perhatian,

1) pastikan ada fakta dan data jika ingin membuat suatu opini (No HOAX),

2) larangan menyebarkan konten fornografi,

3) larangan mengganggu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),

4) berkomunikasi dengan sopan santun,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: