Pengertian Media Sosial Menurut Kadis Kominfo Mukomuko

Pengertian Media Sosial Menurut Kadis Kominfo Mukomuko

Kepala dinas Kominfo kabupaten mukomuko-Ist-

5) Menghargai hak cipta dengan menyebutkan sumber Tidak memberikan Informasi Pribadi dan keluarga secara bijak Hindari menggunakan Identitas Palsu (Anomymous become common dan manipulated). 

 

Kemudian Novria menyampaikan ada tiga prinsip mengunggah konten di media sosial. Pertama, tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum. 

 

Hal yang perlu diwaspadai di media sosial menurut Kadis Kominfo Mukomuko yaitu, 1) Calon pemberi kerja (di masa depan) selalu memeriksa media sosial anda. Jangan pertaruhkan masa depan anda,

2) Memposting hal-hal negatif akan mempengaruhi psikologis anda menjadi manusia yang berpandangan negatif, 

3) Media sosial anda akan menjadi catatan sejarah bagi anda dan anak cucu anda sekalian.

 

Kemudian, potensi pelanggaran hukum pada media sosial kata Novria, Ujaran Kebencian, Pencemaran nama baik pribadi lain, pejabat negara, institusi lain, institusi negara, mengunggah konten ideologi negara selain Pancasila, mengunggah konten pemaksaan untuk memeluk agama tertentu, danembagi konten berupa berita bohong atau HOAX. 

 

_Artikel ini telah terjadi perubahan atau ralat pada paragraf empat mengenai pengertian media sosial atas permintaan yang bersangkutan (Kadis Kominfo Mukomuko)_

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: