19 Aliran Kepercayaan Masuk Daftar Pengawasan di Bengkulu Selatan

19 Aliran Kepercayaan  Masuk Daftar Pengawasan di Bengkulu Selatan

Kajari Bengkulu Selatan lakukan PAKEM dengan mengajak beberapa elemen untuk mengawasi kegiatan aliran yang ada-Fahmi-radarbengkulu

   RADARBENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melaksanakan pengawasan terhadap 19 Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem). Diharapkan, nantinya aliran atau kepercayaan tersebut  tidak melenceng dari aturan yang ada.

 

    Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah,SH.MH menyampaikan, pemaparan PAKEM ini disampaikan kepada pihak pimpinan Cabang Muhammadiyah, NU, KUB, Kementerian Agama, MUI serta jajaran pihak Kepolisian dan TNI untuk bersama - sama mengawasi beberapa aliran tersebut.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Berharap jadi yang Terbaik, Desa Wisata Batu Ampar Masuk Lima Besar

   "Dari 19 aliran kepercayaan tersebut, ada satu tambahan yang belum kita awasi. Yaitu, keberadaan jamaah Tarekat Naqsabandiyah (Suluk). Dahulu, pernah melakukan ibadah di Kecamatan Pino Raya pada bulan Ramadan yang lalu. Untuk itu, kami  bersama Kesbangpol akan langsung terjun ketempat kegiatan tersebut untuk memastikan kegiatannya,"papar Nurul diaula Kejaksaan Bengkulu Selatan, Rabu (22/11).

 

    Untuk saat ini dari 19 aliran yang diawasi, tidak ada yang termasuk dalam 10 indikator paham atau aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia(MUI) dengan cacatan mengingkari salah satu rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan Sunnah, meyakini turunnya Wahyu setelah Al Qur'an, mengingkari otensitas atau kebenaran isi Al Qur'an, melakukan penafsiran Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah - kaidah tafsir.

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Selatan akan Dirikan Kampung Siaga dan Lumbung Sosial

    Setelah itu, mengingkari kedudukan nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran Islam, menghina atau melecehkan bahkan merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari bahwa nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir, Mengubah menambah dan mengurangi pokok - pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah seperti haji tidak ke Baitullah dan salat wajib tidak lima waktu, serta yang terakhir mengkafirkan sesama tanpa dalil syar'i. Seperti mengkafirkan muslim hanya bukan karena kelompoknya.

 

"Yang jelas saat ini belum ada kita temukan dari 10 indikator tersebut, tetapi untuk satu aliran Tarekat Naqsabandiyah (Suluk), akan kita datangi terlebih dahulu untuk memastikan keberadaannya ditengah masyarakat. Bahkan kita juga mendengar mereka sudah melakukan pembangunan gedung untuk mengumpulkan jamaah,"ujar Nurul.

BACA JUGA:Disabilitas dan Anak Yatim Bengkulu Selatan Diusulkan Dapat Bantuan Sosial

    Ketua MUI Bengkulu Selatan, KH Abdullah Munir,M.Pd mengatakan, beredarnya informasi yang didapat ada logonya seperti logo aliran yang  berada disekolah, hal ini harus menjadi perhatian khusus. Apalagi kalau aliran ini sudah masuk ke sekolah. Hal itu bukan lagi ranahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu