Ahli Waris Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Terima Santunan Langsung dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M. Nuh, memberikan santunan kematian kepada salah satu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan-Windi Junius-radarbengkulu.disway.id
RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M. Nuh, memberikan santunan kematian kepada salah satu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Kedurang, tepatnya di Desa Tanjung Alam, Bengkulu Selatan, pada Jumat (24/11).
BACA JUGA:Promo Akhir Tahun Tiket Pesawat Batik Air, Hingga Diskon Kereta Cepat Diperpanjang
Bantuan santunan kematian yang diberikan mencapai total 42 juta rupiah dan diterima langsung oleh ahli waris almarhum, Radius Prawiro Marwan, yakni sang istri, Lin Sarti.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Bakal Turunkan Pajak Pendidikan, DPR: Kebijakan Ini Bisa Ringankan Biaya Sekolah
Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memprioritaskan Tenaga Kerja Informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Tenaga Kerja Sosial Kecamatan.
BACA JUGA:Kartu Kredit MNC Bank Berikan Banyak Diskon Menarik
"Kami mendaftarkan tenaga kerja informal, termasuk TKSK. Ketika mereka meninggal, mereka dapat santunan sebesar 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagi yang sudah terdaftar, ahli waris anaknya akan mendapatkan beasiswa selama 3 tahun," ujar Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Ini Cara Bank DBS Indonesia Dukung Dunia Pendidikan yang Berkelanjutan
Kepala Desa Tanjung Alam, Winto, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengikutsertakan Tenaga Kerja Informal, seperti Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Sinopsis Film Close, Aksi Wanita Tangguh Kawal Anak Miliarder. Trans TV malam ini 25 November 2023
"Kami sangat mendukung langkah Pemda Provinsi dalam memprioritaskan Tenaga Kerja Informal, termasuk TKSK, untuk menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Winto.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan bantuan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi Tenaga Kerja Informal di Provinsi Bengkulu (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: