Kuasa Hukum Petani Kritisi BPN Dalam Sidang Gugatan PT DDP

Kuasa Hukum Petani Kritisi BPN Dalam Sidang Gugatan PT DDP

Suasana sidang gugatan PT Ddp ke petani Tanjung sakti mukomuko-Ist-

RADAR BENGKULU - Sidang lapangan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang dinyatakan penuh intrik oleh kuasa hukum petani berlanjut di Pengadilan Negeri kabupaten Mukomuko.

Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan melihat hasil pengambilan titik koordinat. 

BACA JUGA:Petani vs PT. DDP Masuk Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Mukomuko, Ini Agendanya

BACA JUGA:Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

BACA JUGA:Saman Lating: Sidang Lapangan Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Banyak Janggalnya

Pada persidangan ini, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko (BPN) Menyerahkan dokumen berupa peta berdasarkan titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan dilaksanakan. 

Keanehan pertama terjadi, dimana titik koordinat, di overlay ke dalam peta HGU No 125 yang menjadi dasar gugatan PT DDP. Sementara BPN diundang hanya untuk mengambil titik koordinat dimana para tergugat beraktivitas. 

Fikri Surya SH salah satu Kuasa Hukum Para Tergugat menyatakan, PT DDP selaku penggugat tidak pernah menghadirkan peta HGU No 125 sebagai alat bukti. Sehingga tindakan BPN yang melakukan overlay terhadap titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan tidak memiliki dasar. 

Kami memandang BPN dalam hal telah melakukan tindakan yang diluar kewenangannya. Tidak seharusnya mereka melakukan overlay tersebut. Tindakan mereka ini seolah-olah menggiring opini bahwa para tergugat telah memasuki kawasan HGU PT DDP.

Untuk diketahui BPN Mukomuko bukan parapihak, mereka hanya diundang oleh majelis hakim untuk mengambil titik koordinat. 

Para tergugat dalam proses persidangan juga menyatakan bahwa foto-foto pondok hasil pengambilan titik yang ditunjukan oleh majelis hakim adalah bukan merupakan pondok mereka. Harapandi salah satu tergugat menyatakan bahwa itu bukan pondok dan lahannya.

 

Sidang ini sendiri berjalan cukup panas, beberapa saksi yang dihadirkan oleh PT DDP ditolak oleh kuasa hukum tergugat. Karena Mereka hadir pada saat sidang lapangan dimana para pihak sudah menyepakati orang-orang yang ikut dalam sidang lapangan tidak bisa dijadikan saksi, selain itu salah satu saksi yang di tolak karena pernah menjadi Prinsipal mewakili Penggugat dalam Proses Mediasi di Pengadilan. (Rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: