Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-

RBO, MUKOMUKO - Saman Lating, SH. C.Me selaku salah satu kuasa hukum petani Tanjung Sakti yang Bernama Harapandi, Rasuli dan Amin yang digugat pihak perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) meragukan independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko yang memimpin sidang gugatan perdata antara petani vs PT. DDP. 

 

Tiga petani Tanjung Sakti yang diketahui warga Kecamatan Ipuh, Mukomuko itu digugat oleh PT. DDP lantaran menggarap lahan di wilayah Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Dapatkan Kode Voucher Shopee Hari Ini, Ada Diskon dan Cashback

Pada hari Selasa (21/11/2023) Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko melakukan sidang lapangan untuk melihat objek perkara atas gugatan tersebut. 

 

Gara-gara Majelis Hakim PN Mukomuko beserta rombongan menumpang kendaraan yang disinyalir milik PT. DDP untuk menuju lokasi lahan sengketa, kuasa hukum mengatakan curiga atas independensi Majlis Hakim yang menangani perkara gugatan perdata ini. 

BACA JUGA:Sinopsis The Tourist, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

"Berdasarkan pantauan petani yang tidak mau disebutkan namanya, Hakim dalam sidang lapangan ini menggunakan kendaraan mobil Hilux Warna Hitam dengan Nopol B 9976 PBE yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT DDP, hal ini tentu menimbulkan kecurigaan atas indepensi hakim dalam memimpin sidang gugatan perdata ini," ungkapnya melalui siaran pers tertulis. 

 

Menanggapi hal itu, Ketua PN Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH., MH melalui Humas, Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, SH menyampaikan, Terhadap gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN sampai dengan hari ini merupakan perkara berjalan yang masih dalam proses persidangan. 

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Nasabah Danamon Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu Kredit di Indomaret

"Begitupula PS yg disebutkan oleh pihak kuasa tergugat merupakan proses persidangan yang harus dilalui dalam setiap gugatan perdata atas tanah," sebut Hakim Nadia melalui pesan teks.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: