Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-

 

Rosi kembali menegaskan, sampel titik koordinat mereka ambil sesuai perintah Majlis Hakim. Baik itu titik lokasi pengambilan maupun jumlah sampel yang diambil. 

 

"Kemarin itu kami diminta mengambil sampel 5 titik, ya kami ambil lima. Kalau kemarin diperintahkan ambil lebih dari lima titik, akan kami ambil sesuai perintah. Yang jelas tugas kami diminta Majelis Hakim ambil sampel mengelola jadi peta, dan dilaporkan ke Majlis Hakim, sebatas itu," paparnya lagi. 

 

"Sekali lagi saya tegaskan, titik koordinat yang kami tunjukan kepada kuasa hukum tergugat dan atau yang kami kelola untuk kebutuhan Majelis Hakim, saya pastikan titik kordinat pada sampel yang kami ambil besama Majlis Hakim. Tidak benar jika dikatakan Kordinatnya dutemkat lain apalagi jaraknya sangat jauh," demikian Rosi. 

 

Dalam siaran pers, tim kuasa hukum tergugat juga menceritakan kronologis sidang. Dikatakan Lating, setelah Sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Kantor Estet Air Pendulang, selanjutnya sidang di skrors untuk dilanjutkan pada lokasi objek sengketa. 

 

Namun pada saat tim kuasa hukum para tergugat sampai di lokasi objek sengketa, pihaknya tidak menemukan rombongan Majelis Hakim, pihak penggugat dan Pihak Kantor Pertanahan Mukomuko. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya Majelis Hakim, serta rombongan lain hadir. Namun saat itu telah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh petugas Kanta Mukomuko sebanyak 3 titik tanpa disaksikan kuasa hukum para tergugat.

 

Pada sidang tersebut Kuasa Tergugat juga menyampaikan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi pihak para Tergugat untuk menunjukan titik atau lokasi objek yang didalilkan oleh Para Tergugat  dengan alasan waktu yang tidak mencukupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: