Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-

Ia menjelaskan, makna proses disini berarti belum merupakan hasil. Hasil persidangan baru dapat terlihat setelah Majelis Hakim menjatuhkan Putusan. 

BACA JUGA:Pengusaha Muda Asal Bengkulu Berkomitmen Perbaiki Kondisi SDM

"Oleh karena itu kepada para pihak dimohon untuk tidak menggunakan interpretasi masing-masing dalam menafsirkan gugatan ini," tegas Hakim Nadia.

 

Ia menambahkan, terhadap para pihak yang kemudian tidak puas dengan putusan dari Majelis Hakim, para pihak berhak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Saman Lating: Sidang Lapangan Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Banyak Janggalnya

"Bersabar, sampai ada putusan dari Majelis Hakim untuk mengetahui hasilnya," demikian Hakim Nadia. 

 

Ragukan Titik Kordinat Sampel BPN

BACA JUGA:Kebiasaan Sepele Ini Bisa Picu Tekanan Darah Tinggi, Salah Satunya Menahan Kencing

Saman Lating dalam siaran pers juga menyampaikan keraguan terhadap hasil ploting titik koordinat yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Pertanahan (Kanta) BPN/ATR Mukomuko. 

 

Pasalnya, titik koordinat yang kuasa hukum peroleh dari petugas Kanta Mukomuko itu, saat dicek pada aplikasi Google earth pro, titik koordinat yang diberikan terletak di wilayah Desa Penarik tepatnya di dekat HPT Air Majunto bukan di Desa Serami Baru lokasi objek perkara a quo.

BACA JUGA:Rekrutmen PLD Kemendesa Tahun 2023 Dibuka Hingga 26 November, Jangan Sampai Ketinggalan

"Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi Para Tergugat kenapa lokasi pengukuran saat sidang lapangan yang dilakukan oleh Pihak BPN Kab. Mukomuko (Kanta Mukomuko) berada sangat jauh dari lokasi objek perkara a quo,"  Tutur Lating. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: