Saman Lating: Sidang Lapangan Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Banyak Janggalnya

Saman Lating: Sidang Lapangan Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Banyak Janggalnya

Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-

RADAR BENGKULU - Saman Lating, SH. C.Me salah satu kuasa hukum petani yang menyatakan banyak kejanggalan yang dialami saat sidang lapangan gugatan PT DDP ke Petani Tanjung Sakti. Diinformasikan oleh Saman, Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko melakukan sidang lapangan untuk melihat objek perkara atas gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang Bernama Harapandi, Rasuli dan Amin di wilayah Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko (21/11/2023).

BACA JUGA:Rekrutmen PLD Kemendesa Tahun 2023 Dibuka Hingga 26 November, Jangan Sampai Ketinggalan

Hakim menuju lokasi sidang lapangan menaiki kendaraan mobil Hilux Warna Hitam dengan Nopol B 9976 PBE yang belakangan didiga dimiliki oleh PT DDP. Hal lain yang terasa janggal dalam proses persidangan ini adalah, para kuasa hukum petani tidak mendapat akses luas dalam mengikuti seluruh rangkaian sidang lapangan itu.

 “ Setelah Sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Kantor Estet Air Pendulang, selanjutnya sidang di skors untuk dilanjutkan pada lokasi objek sengketa. Namun pada saat kami tim Kuasa Hukum Para Tergugat sampai di lokasi objek sengketa Kami tidak menemukan Majelis Hakim, Pihak Tergugat dan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya Majelis Hakim, Pihak Penggugat dan BPN hadir, namun saat mereka mengatakan sudah melakukan pengambilan titik koordinat oleh BPN sebanyak 3 titik tanpa mengikutsertakan kami selaku Kuasa Para Tergugat," sampainya

BACA JUGA:Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

“Pada sidang tersebut Kuasa Tergugat juga menyampaikan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi pihak  para Tergugat untuk menunjukan titik atau lokasi objek yang didalilkan oleh Para Tergugat  dengan alasan waktu yang tidak mencukupi. selain itu, pada awalnya Koordinat pengukuran yang diambil oleh BPN Kab. Mukomuko  tidak diberitahukan kepada para pihak, namun setelah Kuasa Tergugat malayangkan keberatan dan  mendesak Majelis Hakim akhirnya Pihak BPN Kab. Mukomuko menunjukan titik koordinat pada Global Positioning  System (GPS) kepada Kuasa Para Tergugat dan setelah di cek titik koordinat tersebut  pada aplikasi Google earth pro, titik koordinat yang diberikan terletak di wilayah Desa Penarik tepatnya di dekat HPT Air Majunto bukan di Desa Serami Baru lokasi objek perkara a quo, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi Para Tergugat kenapa lokasi pengukuran saat sidang lapangan yang dilakukan oleh Pihak BPN Kab. Mukomuko berada sangat jauh dari lokasi objek perkara a quo ” Tutup Lating.

BACA JUGA:Pemiliknya Masih Dicari, Mobil Pick Up Terbakar di SPBU Kutau, Kerugian Capai Rp 30 Juta

Sementara itu Rian Franata, S.H., CM kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa, berdasarkan alamat yang tertera dalam HGU No 125 sebagaimana bukti yang dihadirkan Penggugat dimuka Persidangan pada tanggal 21 November 2023, berada pada Desa Retak Mudik, Sibak, Talang Baru, Talang Arah dan Desa Lubuk Talang  dan bukan terletak di Desa Serami Baru sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan. Fakta tersebut berkesesuaian juga dengan keterangan perangkat Desa Serami Baru bahwa lahan yang disengketakan merupakan wilayah Desa serami baru. Sehingga  berdasarkan fakta hukum tersebut terindikasi  gugatan Penggugat salah objek atau Error in objecto.

BACA JUGA:Masih Ada Rp 120 Triliun Dana KUR, Ayo Buruan Ajukan Pinjaman

Pihak Kuasa Hukum Para Tergugat mengajukan keberatan terhadap majelis Hakim pemeriksa perkara a quo yang melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang hadir, mengingat sidang perkara a quo adalah sidang terbuka untuk umum.

BACA JUGA: Sangat Menjanjikan, Masyarakat Lubuk Gilang Latihan Budidaya Ternak Lebah Madu

Para petani digugat PT DDP dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 9-08-2023 dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125. PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3. 779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.

 

Artikel atau berita dikirim ke redaksi RADAR BENGKULU dengan menyertakan  Kontak Person: Kuasa Hukum Petani Saman Lating, S.H., C.Me  (081344227680)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: