Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-

"Tadi, hasil pengambilan sampel sudah kami olah dalam bentuk peta, Besok Kamis, 23/11/2023) akan kami sampaikan ke Majlis Hakim PN Mukomuko," imbuhnya. 

 

Rosi menceritakan kronologis sidang lapangan pada Selasa (21/11/2023). Ia mengatakan, petugas Kanta Mukomuko, termasuk rombongan PN Mukomuko termasuk Majelis Hakim benar menumpang kendaraan yang disediakan penggugat (PT. DDP) untuk menuju lokasi (lahan sengketa). 

 

Hal itu lantaran, kata Rosi, mobil yang mereka gunakan tidak mampu mencapai lokasi karena kondisi jalan yang masih buruk. 

 

"Beberapa buah mobil la. Saya kurang ingat kalau jumlah pastinya. Mobil kami tidak bisa masuk. Makanya menumpang kendaraan penggugat. Termasuk Majlis Hakim serta rombongan," ujarnya. 

 

Dikatakan Rosi, saat itu pihaknya hanya mengambil lima titik koordinat sampel. Setiap titik sampel yang menentukan lokasinya itu dari Majlis Hakim. 

 

"Kamikan jalan tu pakai mobil. Posisi mobil yang kami tumpangi mengiring, agak dibelakang. Kalau rombongan Majlis Hakim stop terus memerintahkan kami mengambil sampel kordinat, kami ambil. Setiap titik begitu," sebutnya. 

 

Ia tidak menapik, kalau tiga titik sampel pertama, pihaknya tidak melihat pihak dari tergugat. Rombongan bertemu lagi dengan pihak tergugat saat menuju titik koordinat keempat dan kelima. 

 

"Waktu pengambilan sampel pertama, kedua, dan ketiga, kami memang tidak melihat pihak tergugat. Barulah saat menuju titik empat ketemu lagi dan mereka ikut menyaksikan pengambilan sampel," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: