Sukarni: ASN dan PPPK Boleh Nambah Libur Natal dan Tahun Baru, Asal...

Sukarni: ASN dan PPPK Boleh Nambah Libur Natal dan Tahun Baru, Asal...

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si-Wawan-radarbengkulu

RADARBENGKULU  – Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) wajib mematuhi aturan dalam menjalankan Reformasi Birokrasi dalam pemerintahan dan itu adalah  kewajiban.

Dari kewajiban ada juga hak yang bisa diterima ASN dan PPPK dalam rangka perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru). Yaitu, akan ada hari libur beberapa hari dan diharapkan tidak menambah libur.

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Masyarakat, Polres Bengkulu Selatan Pimpin Apel Pengamanan Malam Natal Tahun 2023

 

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si mengatakan, libur  ini adalah untuk mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terhadap cuti bersama natal dan  tahun baru (Nataru) 2023-2024.  Sehingga diharapkan jangan sampai ada ASN yang menambah jadwal libur akhir tahun tanpa alasan yang jelas.

"Dalam libur untuk ASN dan PPPK sudah ada cuti bersama Nataru bagi ASN itu pada 25 -26 Desember. Walaupun cuma dua hari mereka juga bisa merasakan libur panjang. Pasalnya, tanggal 23 sampai 24 memang sudah jadwalnya libur. Artinya, kalau mau kemana - mana ada waktu empat hari dan itu sudah sangat cukup,"kata Sukarni, Senin, 25 Desember 2023.

BACA JUGA:Sedang Disiapkan, Dinas Sosial Bengkulu Selatan Berikan Bantuan Program Pena

 

Dia meminta kepada seluruh ASN dan PPPK untuk mematuhi seluruh jadwal yang sudah ditetapkan, baik libur dan cuti bersama yang telah ditentukan pemerintahan Pusat. Masuk  tanggal 27 sampai 29 ASN dan PPPK akan libur kembali untuk menantikan pergantian tahun dari 2023 ke tahun 2024.

Artinya, tanggal 30,31 Desember 2023 ,dan tanggal 1 Januari 2024 libur kembali. Walaupun memang itu merupakan memang libur sebagai ASN dan PPPK dan tanggal 1 Januari 2024 merupakan libur nasional. Artinya libur yang didapat sudah lumayan panjang.

BACA JUGA:Rupiah Mengalir Deras ke Bengkulu Selatan jika Mampu Memaksimalkan Potensi Perikanan Budidaya

 

"Kalau memang pada tanggal 27 sampai 29 itu ada ASN dan PPPK tidak masuk, maka wajib menyertakan surat keterangan yang kuat. Seperti sakit dan ada musibah yang mengharuskan mereka tidak masuk. Artinya, kita berharap tidak ada yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas,"pungkas Sukarni.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu