Polda Bengkulu Ungkap 4 Hektar Ladang Ganja, Para Tersangka Diadili

Sepanjang Tahun 2023, Polda Bengkulu telah mengungkap ladang ganja seluas 4 hektar di dua kabupaten yang ada di provinsi Bengkulu, foto saat terungkapnya ladang ganja di kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu-Agus-
RADAR BENGKULU - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja mengalami peningkatan signifikan di tahun 2023, demikian yang diungkap oleh Polda Bengkulu. Irjen Armed Wijaya, Kapolda Bengkulu, mengumumkan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya berhasil mengungkap sekitar 4 hektar ladang ganja di dua wilayah kabupaten dalam Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ladang Ganja Masuk Kawasan Hutan Lindung
Menurut Irjen Armed, ladang ganja yang berhasil diungkap terletak di wilayah Rejang Lebong, dengan rincian 1,5 hektar perkebunan rakyat di Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, dan 1 hektar di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Dataran. Sementara itu, 1,5 hektar lainnya terletak di pinggir jalan lintas Bengkulu-Kepahiang, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah.
"Lalu 1,5 hektar yang berlokasi di pinggir jalan lintas Bengkulu-Kepahiang, di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah," ungkap Kapolda.
Irjen Armed menjelaskan bahwa dua kasus di Rejang Lebong diungkap pada Juli 2023. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ar dan AB.
"Kasus ini sudah mencapai tahap P21. Sementara di Benteng, tersangka dengan inisial EW juga sudah mencapai tahap P21, " ungkapnya
Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam hal ladang ganja yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu, menunjukkan upaya keras dalam memberantas peredaran dan produksi narkotika di wilayah tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: