Gubernur Bengkulu Instruksikan Dinas Agar Cepat Menggunakan APBD 2024, Ada Apa Ya?

Gubernur Bengkulu Instruksikan Dinas Agar Cepat Menggunakan APBD 2024, Ada Apa Ya?

Pemprov Bengkulu Percepat Realisasi APBD 2024? Ini penjelasannya -Windi-

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, telah memberikan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu untuk mempercepat menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024, dimulai dari bulan Januari ini. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pun diharapkan telah disampaikan hingga Jumat kemarin.

 

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si, menyampaikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang dini dan e-catalog, dapat segera dilakukan. Kontraknya nantinya dapat diikuti setelah DPA ditandatangani.

BACA JUGA:Mengapa Pemprov Bengkulu Larang Truk Isi BBM Solar Subsidi? Simak Disini Penjelasannya

BACA JUGA:Lama Tidak Terlihat, Tiktoker Korsel Mama Boy Ox Zung Kini di Tangkap Polisi

"Sesuai perintah Gubernur, DPA seharusnya selesai hari ini tanggal 5 Januari. Setelah itu, semua proses penganggaran sudah dapat berjalan. Silakan," ungkap Rizqi pada Jumat kemarin.

 

Rizqi menambahkan bahwa minggu depan, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat merealisasikan belanja kegiatan sesuai dengan anggaran kas yang tersedia dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) masing-masing OPD. Ini diharapkan dapat menghilangkan alasan bagi perangkat daerah untuk tidak dapat melakukan realisasi anggaran.

BACA JUGA:Lama Tidak Terlihat, Tiktoker Korsel Mama Boy Ox Zung Kini di Tangkap Polisi

"Belanja kegiatan, termasuk belanja modal, belum ada pengajuan karena masih dalam proses DPA. Mungkin akan dimulai minggu depan," jelas Rizqi.

 

Dengan waktu yang terbatas di tahun 2024, termasuk agenda Pemilu, Pilkada, serta puasa dan lebaran, Rizqi menekankan bahwa percepatan ini harus segera dilakukan. Ia mengimbau agar proses belanja modal dan barang segera dimulai, termasuk realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik.

BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Mukomuko Rampungkan Pembangunan RS Pratama Ipuh

"Belanja modal dan barang sudah bisa dilakukan dengan ketersediaan anggaran kas yang sudah disediakan. Semuanya kembali ke perangkat daerah masing-masing," tambah Rizqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: