Mengapa Pemprov Bengkulu Larang Truk Isi BBM Solar Subsidi? Simak Disini Penjelasannya

Mengapa Pemprov Bengkulu Larang Truk Isi BBM Solar Subsidi? Simak Disini Penjelasannya

Pemprov Bengkulu dan Pertamina Larang Truk Batu Bara dan Sawit Isi BBM Bersubsidi di SPBU-Windi-

 

 


RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT Pertamina Bengkulu menyepakati larangan bagi truk pengangkut batu bara dan sawit untuk mengisi BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Keputusan ini sesuai dengan aturan BPH Migas, yang mewajibkan pengendalian kuota jenis BBM tertentu (solar). 

Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar, yang secara ketentuan SE itu sebenarnya mulai diberlakukan bagi PT Pertamina mulai 1 Agustus 2019.

BACA JUGA:Mencari Solusi Tentang Solar Subsidi, Sopir Truk di Provinsi Bengkulu Kecewa

BACA JUGA: Patah Gear Box, Truk Melintang Ditengah Jalan Liku Sembilan Macet

Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, maka terkait dengan polemik antara supir truk yang protes dengan SE Gubernur yang sebelumnya melarang truk untuk mengisi BBM solar, itu sebelumnya mengantisipasi kondisi jelang Natal dan Tahun Baru.

Namun demikian meskipun SE tersebut sudah dicabut akan tetapi saat ini yang dijalankan oleh pihak pertamina yakni aturan penggunaan BBM masih mengacu pada BPH Migas.

"Edaran Gubernur itu kita nyatakan tidak berlaku lagi, namun aturan main yang dikeluarkan oleh BPH Migas tetap berlaku. Itu yang akan tetap dilakukan oleh SPBU dengan Pertamina," tegas R.A Denni usai menggelar koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dihadiri Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan dan Biro Ekonomi serta Pertamina Bengkulu.

BACA JUGA:Tanggapan Kepala Dinas ESDM Terkait Permasalahan Bio Solar di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Sopir Truk di Provinsi Bengkulu Berjuang Dapatkan Solusi dari Pertamina Soal Solar Subsidi

R.A. Denni menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk jenis kendaraan atau status kepemilikan, melainkan pada jenis muatan yang diangkut oleh truk. Truk yang mengangkut bahan tambang atau perkebunan, dan hasil gajian C serta mengangkut bahan proyek pemerintah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Ini bukan soal truk milik perusahaan tambang saja yang tidak boleh mengungkapkan BBM subsidi, tapi aturan ini menekankan Terkait jenis barang yang diangkut, meskipun truk milik perorangan tapi beroperasi mengangkut hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan serta galon C itu tidak boleh menggunakan BBM subsidi, " tegasnya.

Ditambahkannya pihak SPBU juga diwajibkan menolak pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat. Pengawasan dilakukan melalui CCTV yang terpantau oleh Pertamina dan BPH Migas.

"Seluruh aktivitas SPBU itu kan bisa di pantai melalui CCTv oleh Pertamina dan BPH Migas, maka mau tidak mau harus diterapkan aturan ini , " katanya.

Sementara menjawab regulasi terhadap pemilahan truk barang yang boleh mengisi BBM Subsidi di SPBU berdasarkan muatan tersebut, mengingat pemilik kendaraan pribadi biasanya mengangkut berbagai jenis barang dikatakan R.A Denni nantinya akan diatur kembali yang kemungkinan menggunakan surat rekomendasi dari OPD terkait. 

"Kita buat aturan nanti, OPD mana yang berhak mengeluarkan rekomendasi itu. Misalnya Dinas Perikanan kalau dia mengangkut muatan perikanan, Dinas Pertanian yang menyatakan bahwa betul kendaraan itu untuk mengangkut bahan pertanian lokal,  seperti itu jadi bisa menggunakan BBM Subsidi. Tapi kalau misalnya hari ini dia mengangkut bahan pertambangan tetap pakai BBM Non Subsidi," tandasnya sembari menekankan perlunya pengertian dan kejujuran dari semua pihak.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba dan BPH Migas tidak dapat dinegosiasikan. Fokusnya bukan pada kepemilikan kendaraan, melainkan pada pemanfaatan yang sesuai aturan.

"Kita ini mau berpegang teguh kepada aturan atau kepentingan, ini soal dua pilihan saja.  Kalau ini tidak bertentangan dengan aturan silakan saja menikmati, kalau bertentangan dengan aturan siapa yang bertanggung jawab? Kita saklek dengan aturan. Angkutan batubara, angkutan TBS (Tandan Buah Segar) sawit tidak diperbolehkan, di luar dari itu diperbolehkan menikmati solar bersubsidi." ungkapnya tegas

Dengan langkah ini, Pemprov Bengkulu dan PT Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan dinikmati oleh pihak yang berhak. Pengertian dan kejujuran dari semua pihak menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: