Begini Isi Surat Edaran Gubernur Larang Truk Tambang dan Perkebunan Isi Solar Subsidi, Tapi Sudah Dicabut

Begini Isi Surat Edaran Gubernur Larang Truk Tambang dan Perkebunan Isi Solar Subsidi, Tapi Sudah Dicabut

SE Pengendalian Jenis Kuota BBM Dicabut, Truk Pengakut Tambang dan Perkebunan Sawit Dilarang Isi BBM Subsidi-Ist-

Dalam Ketentuan BPH Migas sebagaimana dijelaskan Raden Ahmad Denni, buķan mengatur jenis kendaraan (dump truck/bukan dump truck) maupun status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan) namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut tidak boleh menggunakan BBM subsidi. 

 

"Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak sebagaimana kita ketahui Perusahaan - Perusahaan angkutan batu bara, Galian C dan Sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi" Tambah R.A Denni

 

Nantinya, dengan seperti itu penyaluran BBM subsidi benar benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima.

 

"Masyarakat yang tidak mengakut pertambangan material dan perkebunan. Artinya kalu di angkut hasil pertambangan dia harus pakai non subsidi ketika dia tidak ngakut hasil tambang dan perkebunan dia memakai BBM subsidi" Tutup R.A Denni. (rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: